Monday, 4 September 2017

Analisa Kritis Gratifikasi Rohadi



Analisa Kritis Gratifikasi Rohadi
Ditulis oleh Sahali

I. Pendahuluan

Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terhadap terdakwa Saipul Jamil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rohadi yang kini berstatus terpidana dalam kasus suap tersebut, tiba-tiba memberikan keterangan yang mengejutkan dalam persidangan. Rohadi telah divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Rohadi dinilai terbukti menerima suap dari pengacara Saipul Jamil. Sebelumnya, jaksa KPK mendakwakan Rohadi melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut memiliki unsur-unsur yang beberapa di antaranya adalah kepada hakim, menerima hadiah atau janji, dan hadiah atau janji yang dapat mempengaruhi putusan pengadilan.

Menjadi pembahasan menarik akhir-akhir ini adalah, Rohadi menyeret sejumlah nama yang salah satunya adalah Bupati Indramayu, Anna Sophanah dan keluarganya. Hal tersebutpun ditegaskan oleh Kuasa Hukum Rohadi yakni Dudung Badrun, SH, MH. Yang tersebar dalam berbagai media, baik media cetak maupun elektronik. Pengungkapkan keterlibatan Bupati Indramayu Anna Sophanah beserta keluarganya, yakni terkait gratifikasi saat pemberian izin pendirian Rumah Sakit Reysa yang berada di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Menurutnya, bukan hanya Bupati Indramayu dan keluarganya yang terlibat namun sejumlah pejabat pun ikut terlibat, untuk detailnya pihaknya sudah menyerahkan keseluruhannya kepada penyidik KPK. Rohadi juga akan membeberkan perannya dalam membantu kasus hukum yang menimpa sejumlah mantan pejabat Indramayu.

Seperti diketahui bersama, dugaan gratifikasi terhadap Bupati Indramayu, Anna Sophanah mencuat saat tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan aset Rohadi dan berdasarkan pernyataan dari Kepala Desa Cikedung Lor, Unggul Baniaji, pihaknya bersama aparat desa lainnya dimintai keterangan terkait pemberian mobil dari Rohadi kepada Bupati Indramayu. Seperti keterangan beberapa pihak yang mengaku sempat diminta mengantarkan satu unit mobil kepada Bupati Anna Sophanah, pada saat setelah terpilih sebagai Bupati Indramayu untuk kedua kalinya Periode Tahun 2015-2020, Semua saksi sudah diperiksa KPK pada September 2016 seperti Camat Cikedung, Darim yang juga kakak Rohadi, Unggul Baniaji (Kuwu Cikedung Lor), Tiro (Kuwu Jatisura), Ahmad Subarjo (Kuwu Loyang), Sutarma (Kuwu Mundak Jaya), Sekretaris Camat Cikedung, Edi Rasdiana, dan saksi-saksi lainnya.

Rohadi sendiri dalam hal ini selain kasus suap artis Saipul Jamil, juga sedang diduga melakukan tindak pidana korupsi, dengan menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) RI dan penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari uraian peristiwa hukum tersebut diatas, dapat kita Tarik benang merahnya untuk mengurai kebenaran dari keterlibatan para pihak dan item kasus diatas, diantaranya:

1. Benarkan ada Pemeberian sesuatu barang baik bergerak maupun tidak bergerak diatas?

2. Kalaupun benar, kepada siapa barang tersebut diberikan dan dengan alasan apa?

3. Bagaimana kelanjutan dari proses Penyidikan KPK terkait dengan dugaan tersebut diatas?

4. Apakah ada kasus-kasus lainnya selain gratifikasi, mengingat Rohadi juga diduga terlibat pengurusan kasus di Mahkamah Agung (MA) RI.

Sulit memang, ketika mengurai peristiwa hukum tersebut diatas kalau kita dalam membacanya ansih (melulu) dengan perspektif politik, sehingga sangat bias dalam menyimpulkannya. Apalagi sedikit dibumbui dengan kepentingan politik kelompok tertentu baik yang mendukung maupun yang menolaknya. Sehingga sangatlah wajar ketika ada dinamika politik dan hukum di Indramayu yang mendorong kelompok atau golongan tertentu berusaha mati-matian untuk menepis berita atau kabar tersebut, atau juga menghangatkan dan menyampaikan kepada publik Indramayu dalam berbagai cara dan ruangnya.

II. Soal Gratifikasi

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini merupakan Negara yang dibangun oleh Founding Father kita menjadi Negara yang berdasarkan hukum (Rechtstaat), sehingga ketika ada peristiwa apapun meski dihadapkan kepada aturan hukum serta proses hukum yang ada dan yang kita yakini bersama sebagai bangsa. Picik sekali sebagai bangsa kalau kita melakukan pensikapan tebang pilih terhadap peristiwa yang ada, artinya kalau tidak merugikan diri dan kelompoknya diam-diam saja tetapi kalau merugikan diri dan kelompoknya kita seolah kebakaran jenggot bahkan reaksioner.

A. Definisi dan Dasar Hukum

Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12 Huruf B UU No. 20 Tahun 2001, “Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik”. Pengecualian, dalam UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1): “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.

B. Peraturan lain yang Mengatur Gratifikasi:

1. Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi: “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;

2. Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi: “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK”.

C. Dalam Penjelasan Hukumnya:

· Pasal 12 UU No. 20/2001: Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:

· Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

· Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

III. Upaya Yang Bisa Dilakukan

Persamaan hak orang didepan hukum (Equality Before The Law) merupakan asas hukum sekaligus spirit bagi siapapun Warga Negara Indonesia dalam memperjuangkan haknya, baik hak sebagian kelompok masyarakat yang menghendaki tertibnya atau tegaknya hukum, maupun hak sebagian kelompok masyarakat yang merasakan terdzolimi atau terganggu dengan status atau pemberitaan yang ada dan berkembang dipublik.

Haknya juga bagi Pihak ataupun sebagian kelompok masyarakat yang menghendaki tegaknya supremasi hukum dimanapun untuk melakukan upaya-upaya yang mengarahkan ditegakkannya aturan hukum yang ada, baik dengan upaya hukum pelaporan kalau memang ruang persoalannya pidana, gugatan kalau memang ruangnya adalah perdata maupun mensosialisasikan atau mengkampanyekan kalau memang ruangnya bersifat informasi. Selama tidak bertentangan dengan aturan hukum dan demokrasi yang ada di Indonesia itu sah. Begitupun juga dengan sebagian kelompok lainnya yang merasa terdzolimi atau terganggu atas berita dan sikap yang berkembang dipublik, pasti akan melakukan upaya-upaya sama yang bisa membuat kepentingan dan status diri dan kelompoknya dirugikan, baik dengan upaya hukum pelaporan kalau memang ruang persoalannya pidana, gugatan kalau memang ruangnya adalah perdata maupun menggunakan Hak Jawab kalau memang ruangnya bersifat pemberitaan yang ada di media, seperti yang telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Selama tidak bertentangan dengan aturan hukum dan demokrasi yang ada di Indonesia itu juga sah.

IV. Kesimpulan

Dari uraian tersebut diatas, kiranya harapan penulis mengajak kepada semua pihak dan steakholder di Indramayu untuk mengurai persoalan secara proporsional dan tetap mengedepankan etika dan aturan hukum yang ada. Mengenai kebenaran informasi, sejauhmana keterlibatan seseorang dalam hal ini Bupati Indramayu yang dikaitkan dengan dugaan kasus Gratifikasi yang dilakukan Rohadi, biarlah ini menjadi ranah atau kewenangan Institusi Penegak Hukum yang menangani dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Namun demikian juga masyarakat khususnya masyarakat Indramayu berhak tahu kebenarannya, dan berhak melakukan upaya-upaya selama tidak bertentangan dengan etika dan aturan hukum yang ada.

Kebenaran hanya milik Allah. SWT bagi yang meyakininya dan kesalahan itu pasti datangnya dari kita sebagai manusia yang merupakan mahluk ciptaanNYA, karena memang di dunia ini tidak ada satupun manusia yang sempurna tanpa memilik kesalahan sekecil apapun. Demikian tulisan ini saya buat semoga bisa menjadi bahan refleksi, diskusi dan refferensi bagi siapapun yang membutuhkannya.

Refferensi:

1. Berita News.okezone.com. 15 September 2016. Bupati Indramayu Diduga Terima Gratifikasi Dari Rohadi.

2. Berita BERITASATU.com. 16 September 2016. Kasus Panitera PN Jakut, Bupati Indramayu Akan Diperiksa.

3. Berita Pikiran Rakyat.com. 20 September 2016. 9,5 Jam Bupati Indramayu Ditanyai KPK Seputar Aset Rohadi.

4. Berita detiknews.com. 20 September 2016. Bupati Indramayu Dicecap Penyidik KPK, Diduga Terima Mobil Dari Rohadi.

5. Berita Kompas.com. 20 September 2016. KPK Periksa Bupati Indramayu Terkait Dugaan Pemberian Mobil Oleh Rohadi.

6. Berita Cirebontrust.com. 21 September 2016. Diduga Terima Gratifikasi Dari Rohadi, Bupati Indramayu Diperiksa KPK.

7. Berita CNNIndonesia.com. 21 September 2016. KPK Duga Bupati Indramayu Terima Aset TPPU Rohadi.

8. Berita Okezone.com. 30 Mei 2017. KPK Periksa Seorang IRT hingga Direktur Rumah Sakit untuk Kasus Rohadi.

9. Berita Okezone.com. 27 Agustus 2017. KPK Periksa Seorang IRT hingga Direktur Rumah Sakit untuk Kasus Rohadi.

10. Berita Cuplikcom. 29 Agustus 2017. Upaya Menjadi JC, Rohadi Akan Ungkap Semua Kasus Indramayu di KPK.

11. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

12. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

13. Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

14. Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

No comments:

Post a Comment