Thursday, 16 February 2017

Mengenal Jalan

Perbedaan jalan Desa, Kabupaten, Provinsi, Nasional.

Jalan Nasional.
Gampangnya gini, jalan nasional itu adalah jalan yang menghubungkan provinsi (antar provinsi) pada suatu wilayah berada dibawah kewenangan Negara dalam hal ini kementerian PU dimana kalo di daerah dipegang oleh Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT), biasanya ada di tingkat Provinsi.

Jalan Provinsi.
Jalan yang menghubungkan antar kabupaten/kota dalam sebuah provinsi, misal jalur Subang-Sumedang, naaahh ini kewenangan Provinsi Jawa Barat.

Jalan Kabupaten/Kota.
Jalan yang menghubungkan antar kelurahan/desa. Naaahh sudah semakin sempit niihh kewenangannya, pokoknya kalo jalan antar desa rusak, yang tanggung jawab adalah kabupaten/kota.

Jalan Desa.
Sebetulnya ini tambahan ya, jadi sekarang ini setiap desa punya anggaran sendiri, dan mereka bisa mengelola sendiri dana tersebut, salah satunya untuk pembuatan jalan desa.




Sumber :
https://mansarpost.com/2014/12/08/mengenal-perbedaan-jalan-nasional-jalan-provinsi-dan-jalan-daerah/?_e_pi_=7,PAGE_ID10,9259596310

No comments:

Post a Comment